Kriminalisasi agama
Kriminalisasi agama
oleh: Agnes Dwi R.
Jakarta (17/02/2010) “Undang-undang PNPS no 1 tahun 1965, lahir pada masa darurat pada saat pemerintahan presiden Soekarno. Latar belakang munculnya undang-undang ini adalah untuk mencegah aliran kebatinan yang ada di Indonesia.” Demikian diungkapkan oleh Ifdal Kasim dari Komnas HAM disela-sela judicial review UU PNPS no 1 tahun 1965, di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Ifdal menyampaikan setelah reformasi lahir undang-undang yang harus melindungi hak asasi manusia, termasuk UUD 45 yang mangalami amandemen. Produk undang-undang masa lalu perlu kita tinjau ulang. Ifdal melihat bahwa PNPS ini tidak sejalan dengan perubahan konstitusi kita, dalam hal pemenuhan hak asasi manusia. UU ini hanya melindungi 6 agama yang diakui oleh negara sedangkan penganut kepercayaan ini seringkali mengalami diskriminasi dalam praktek sehari-hari.
Kesempatan peninjaun ulang adalah kesempatan yang bagus bagi negara untuk meninjau ulang produk undang-undang agar tidak melanggar forum internum . Yaitu kebebasan individu dalam mengekpresikan kepercayaannya. Apa yang diyakini seseorang kita tidak bisa mencampuri, termasuk negara. Bila terjadi penyimpangan dalam sebuah ajaran agama, ini adalah tugas dari interen agama tersebut.
Hal serupa disampaikan oleh Luthfi Assyaukani, UU ini bermasalah sehingga berdampak bagi kehidupan negara kita. Karena bersifat diskriminatif dan dapat memicu ketegangan ditengah masyarakat. Hal ini justru akan melukai rasa keadilan, karena memenjarakan seseorang akibat menganut agama dan keyakinan tertentu sangat melukai rasa keadilan.
Negara kita bukanlah negara agama, sehingga negara tidak bisa turut campur dalam hal ini. Seharusnya negara tidak melakukan pembatasan terhadap jumlah agama atau kepercayaan. Aturan yang muncul bahwa selain agama resmi dianggap sesat. Dalam hal ini terjadi ketidak adilan terhadap pemeluk diluar agama resmi hal ini melukai rasa keadilan kita. “Seharusnya kebatinan dan sekte juga berhak berkembang di Indonesia. Setiap agama berhak untuk mengembangkan keyakinannya masing-masing”, demikian pemaparan saksi ahli dari penggugat tersebut.
Negara tidak berhak untuk mengkriminalisasi pemeluk agama tertentu dan memihak pemeluk lainnya. Dalam PNPS ini negara terlalu ikut campur dalam urusan agama, negara ikut masuk ke wilayah agama mana yang benar dan yang salah adalah tindakan semena-mena. Undang-undang ini justru memicu kericuhan, kekerasan oleh sekelompok agama tertentu. Dalam hal ini negara justru memenjarakan mereka yang diserang dan membiarkan kelompok mayoritas tersebut.
Dalam ranah demokrasi selayaknya penghargaan terhadap hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun, termasuk memeluk agama dan manjalankan kepercayaannya itu. UU no 1 PNPS tahun 1965 ini layak untuk ditinjau ulang, agar tidak multitafsir dan menimbulkan korban ketidak adilan bagi warga negara. Namun justru saat ini keberadaan undang-undang ini melegalkan kelompok mayoritas untuk menggusur kaum minoritas.
Kita ini “senang” dengan slogan bahwa negara kita agamis, rukun dan saling menghargai. Kita seringkali memanipulasi kondisi yang ada, bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar. UU ini menjadi contoh bahwa kita menganggap semua masyarakat memahami kebebasan beragama. Pada kenyataanya kita masih gagap itu, diskriminasi masih terus terjadi. Selayaknya kita memahami sekali lagi apa itu kebebasan beragama, memadukan dengan realita yang ada. Membuka mata lebar-lebar agar kita berani mengakui bahwa undang-undang ini perlu direvisi agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan tidak melanggar konstitusi.
Mendukung kebebasan beragama bukan berarti mendukung kebebasan tanpa batas, namun mendukung penghargaan terhadap hak asasi setiap individu untuk memeluk apa yang diyakin benar baginya tanpa intervensi dari negara.





- Google Plus One


- Facebook Like
- Log in or register to post comments


