Mengapa UU No 1 PNPS 1965 Dimintakan Pembatalan?

Mengapa UU No 1 PNPS 1965 Dimintakan Pembatalan?

SEKAPUR SIRIH PEMOHONAN PEMBATALAN UNDANG UNDANG TENTANG
PENODAAN AGAMA

Undang-undang nomor 1 Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 adalah salah satu Undang Undang yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang dianggap melakukan penodaan terhadap agama. Agama apa saja yang tidak boleh “dinodai” di Indonesia? Disebutkan dalam penjelasan Undang Undang ini adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh bangsa Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuchu, meskipun memngkinkan perlindungan bagi agama lain seperti agama Yahudi, Taoism, Shinto, Zarasustrian.

Keberadaan Undang-undang ini menimbulkan masalah yang rumit bagi pemeluk keyakinan selain 6 agama mayoritas, juga bagi jurnalis dan beberapa pihak lain. Mereka terancam bahkan ada yang sudah terkena sanksi pidana karena memiliki ajaran yang berbeda yang dianggap menyimpang dari ke-enam agama mayoritas. Tempo Interaktif 18 Desember 2009 memberitakan penangkapan Kusmanto Sujono karena meyakini ajaran Sabda Kusuma. Karena oleh MUI dianggap sebagai aliran sesat maka Kusmantopun di tangkap dan ditahan oleh Polres Kudus. Cerita yang sama juga dialami oleh Lia Eden yang harus dipidana selama 2 tahun 6 bulan karena dianggap melakukan penodaan agama pada Juni 2009 lalu, bahkan itu adalah keduakalinya Lia dipidana dengan tuduhan yang sama.

Keberadaan Undang-undang ini juga pernah menjerat beberapa jurnalis dengan pidana penjara. Sebut saja Arswendo Atmowiloto yang harus dipidana selama 5 tahun karena pada tahun 1990 menerbitkan hasil polling tokoh pada tabloid monitor, dan dalam polling tersebut Nabi Muhammad SAW masuk dalam urutan ke 11.
“Dulu kami (Tabloid Monitor) membuat sebuah angket tentang siapa tokoh yang menjadi favorit pembaca dan apa alasannya. Kami tidak membuat daftar nama tokoh-tokoh. Jadi, nama-nama yang kemudian muncul, semua murni pilihan pembaca. Ada 35 ribu lebih jawaban yang masuk, dengan lebih dari 200 nama tokoh. Nama Nabi Muhammad muncul di peringkat 11. Lalu, saat 50 nama itu kami terbitkan di tabloid, kami dianggap telah meresahkan umat Islam. Lalu saya ditahan, diadili, dan divonis lima tahun penjara. Ya, sudah, saya terima, saya jalani. Padahal polling seperti itu pernah juga dilakukan oleh media lain, tapi tidak diapa-apakan.” Ungkap Arswendo yang dimuat di http://beritabaru.com.

Cerita yang hampir mirip dengan Arswendo juga dialami oleh HB Yasin yang pada tahun 1982 membuat cerita pendek yang dianggap menodai salah satu agama, ia pun diancam dengan Undang Undang ini.

Keberadaan Undang ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk membedakan pemeluk agama yang satu dengan yang lainya. Bagaimana tidak, Negara memidanakan pemeluk agama yang dianggap menodai agama tertentu. Padahal menurut hukum setiap orang memiliki kedudukan yang sama. Menurut Prof. Frans Magnis Soeseno dan DR. Luthfi Assyawkanie, PHD yang merupakan ahli dibidang studi agama dan ilmu filsafat berpendapat Negara tidak memiliki hak untuk menyatakan suatu ajaran menyimpamng, Negara hanya bisa menyebutkan suatu ajaran berbeda dengan ajaran lainya. Dengan menyatakan sebuah ajaran menyimpang maka berarti Negara berposisi tidak netral.

Selain pembedaan, Undang-undang ini juga memperlihatkan ada suatu pertentangan dengan prinsip Negara hukum karena organisasi yang dianggap menodai agama tertentu bisa dibubarkan. Padahal seharusnya hal ini harus dipertimbangkan di hadapan peradilan yang adil, terbuka, dengan mempertimbangkan hak atas kebebasan beragama.

Undang-undang ini juga jelas melanggar hak atas kebebasan beragama yang dijamin dalam pasal 29 Undang Undang Dasar 1945.

Siapa yang mengajukan pembatalan Undang-undang ini?

PARA PEMOHON:

  1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
  2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), selanjutnya disebut sebagai Pemohon II
  3. Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
  4. Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos), selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
  5. Perkumpulan Masyarakat Setara, selanjutnya disebut Pemohon V;
  6. Yayasan Desantara (Desantara Foundation), selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI;
  7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), selanjutnya disebut sebagai Pemohon VII;
  8. K.H. Abdurahman Wahid, selanjutnya disebut sebagai Pemohon VIII;
  9. Prof. DR. Musdah Mulia, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IX;
  10. Prof. M. Dawam Rahardjo, selanjutnya disebut sebagai Pemohon X;
  11. 11. KH. Maman Imanul Haq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon XI.

KUASA HUKUM

Asfinawati, S.H., Siti Aminah, S.H., Hermawanto, S.H., M. Choirul Anam, S.H., Syamsul Alam Agus, S.H., Edy Halomoan Gurning. S.H., Sinung Karto, S.H., Kiagus Ahmad Bs, S.H., Zainal Abidin, S.H., Nurkholis, S.H., Muhammad Isnur, S.H., Adam M. Pantouw, S.H., Sidik S.Hi., Alghiffari Aqsa, S.H., Intan Kumala Sari, S.H., Diah Kurniati, S.H., Tommy Albert Tobing, S.H., Vicky Sylvanie, S.H., Ilham Harjuna, S.H.., M. Arfiandi Fauzan, S.H., Tabrani Abby, S.H., M.Hum., Andi Muttaqien, S.H., Abdul Haris, S.H., Judianto Simanjuntak,S.H., Yanrino Sibuea, S.H., Poengky Indarti, S.H. Ll.M., Wahyu Wagiman, S.H., Aqil Sukheri, S.H, Uli Parulian Sihombing, S.H. Ll.M., Indria Fernida, S.H., Fulthoni, S.H., Ali Akbar Tanjung, S.H., Ali Nursahid, S.H., Chrisbiantoro,S.H., Indriaswati D. Saptaningrum, S.H., Ll.M., Putri Kanesia, S.H., Edwin Partogi, S.H., Muhammad Ali Fernandez, S.Hl., Yati Andriyani, S.H., Anggara, S.H., Totok Yuli Yanto, S.H., Ratnaning Wulandari, S.H., Nimram Abdurrahman, S.H., Maruli Tua Raja Gukguk, S.H., Pratiwi Febry, S.H., Reza Dimas D. S.H., R. Dwiyanto Prihartono, S.H., Pablo, Christalo, S.H., M.A. Nur Hariandi, S.H., Carolina S. Martha, S.H., Saor Siagian, S.H., Nopemmerson, S.H., Bhathara Ibnu Reza, S.H Ll.M., Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Febi Yonesta, S.H., dan Restaria F. Hutabarat, S.H.kesemuanya adalah Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum, tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama, dengan domisili hukum di Jl. Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat.

Pasal mana saja yang diuji dalam Pengujian ini?

1. Pasal 1
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegitan agama itu, penafsiran dan kegaitan.”.

2. Pasal 2 ayat (1)
a. “Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.”.

3. Pasal 2 ayat (2)
a. “Apabila pelangaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.”.

4. Pasal 3
a. “Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.”.

5. Pasal 4a
a. “Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

i. Pasal 156 a:
ii. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

NORMA UUD 1945 SEBAGAI ALAT UJI

Sebanyak 9 (sembilan) norma, yaitu :
1. Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

2. Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

3. Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.".

4. Pasal 28E ayat (1)
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. “

5. Pasal 28E ayat (2)
“Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

6. Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

7. Pasal 28I ayat (1)
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

8. Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

9. Pasal 29 ayat (2)
“Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Bagaimana Jalanya Proses Pengujian di Mahkamah Konstitusi?
Sidang saat ini sudah berjalan sampai dengan mendengarkan keterangan ahli juga pihak terkait. Ada banyak pihak terkait yang mengajukan diri, diantaranya adalah ormas keagamaan terdiri dari MUI, KWI, PHDI, PGI, MATAKIN, PB NU, MUHAMMADIYAH, WALUBI. Setiap kali sidang dihadiri oleh banyak penolak pencabutan Undang Undang ini yang menggelar aksi di halaman Mahkamah Konstitusi, juga masuk di ruang-ruang sidang. Massa aksi berasal dari Laskar Pembela Islam, Gerakan Islam Reformasi, Forum Betawi Rempuk, dan lain-lain. Sidang berjalan dengan penuh tekanan dari kelompok pendukung UU ini. Bahkan pada sidang tanggal 17 Februari pengunjung sidang yang mengaku menolak pencabutan Undang-undang ini mengeluarkan kata-kata kotor saat ahli memaparkan pendapatnya. Sejauh ini MUI, PHDI, MATAKIN, PB NU, MUHAMMADIYAH menolak pembatalan Undang Undang ini.

Kristina Viri
08176673397
kristinaviri@yahoo.com

webmaster
X
You may login with either your assigned username or your e-mail address.
The password field is case sensitive.
Loading