Bali Berkeras Tolak UU Anti Pornografi
Bali Berkeras Tolak UU Anti Pornografi
DENPASAR--Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali menegaskan bahwa provinsi itu tidak bisa melaksanakan Undang Undang (UU) Anti Pornografi, karena UU itu tak memenuhi unsur sosiologis maupun psikologis masyarakat Pulau Dewata.
Saat menerima sekitar sepuluh orang perwakilan Komponen Rakyat Bali (KRB) yang menolak UU Anti Pornografi, di Denpasar, Kamis (25/3), Mangku Pastika mengatakan, walau UU tersebut disahkan, namun Bali akan sulit menerapkan karena berbagai alasan yang sangat substantif yang melekat pada budaya Bali.
"Bali memang tak bisa melaksanakan UU Anti Pornografi itu, karena tak memenuhi unsur sosiologis dan psikologis," katanya.
Menurut Mangku Pastika, sebuah UU bisa dilaksanakan bila memenuhi tiga aspek, yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis.
Ia mengatakan, secara yuridis UU Anti Pornografi sudah terpenuhi karena mendapat pengesahan oleh DPR-RI. Namun secara sosiologis dan psikologis, materi dalam UU tersebut tak bisa dilaksanakan di Bali. "Karena UU itu tidak mencerminkan kebhinnekaan dan menghancurkan budaya serta tradisi yang beragam di tanah air," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana itu.
Penolakan Bali terhadap UU tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan mengajukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, MK akan memutuskan gugatan yudisial review tersebut pada Kamis siang.
sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/03/25/10807...





- Google Plus One


- Facebook Like
- Log in or register to post comments


