Cacat Bawaan UU Pornografi
Cacat Bawaan UU Pornografi
Meski Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi hal ini bukan berarti bahwa UU ini sudah tidak patut dipersoalkan kembali di ruang publik. Sebaliknya, mempersoalkan (kembali) UU Pornografi pasca-putusan MK didasari pada semangat untuk terus mencari keadilan tanpa kenal lelah.
Lebih dari itu, tulisan ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap pendapat yang berbeda atau dissenting opinion Maria Farida, salah satu hakim konstitusi. Dissenting opinion Maria Farida bukan berarti Maria setuju dan mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografi. Namun, dengan jeli Maria mampu melihat substansi keberatan yang diajukan para pemohon, di mana definisi pornografi dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penerapannya akan melanggar prinsip negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Permohonan uji materi diajukan oleh tiga kelompok, antara lain, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika yang terdiri dari individu seniman, masyarakat adat, lembaga pemerhati hak asasi manusia (HAM), kelompok agama, dan kelompok perempuan; Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan; juga perwakilan beberapa individu dari Sulawesi Utara. Pada dasarnya tim advokasi ini menyampaikan bahwa UU Pornografi dinilai bertentangan dengan konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28 D, 28 E, dan 28 F UUD 1945.
UU ini juga bertentangan dengan asas kepastian hukum karena pengertian pornografi yang multitafsir bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi karena tidak mempertimbangkan kultur patriarkial di Indonesia sehingga akan berdampak pada kriminalisasi perempuan, juga tidak mempertimbangkan keberagaman karena dalam konsiderans termuat jelas moral agama jadi landasan utamanya. Pemuatan ini memicu adanya disintegrasi dan pembuktian pengingkaran atas realitas keberagaman.
Hak-hak tersebut di atas dirasa terlanggar justru oleh Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum, pemarjinalan yang berkepanjangan, dan berpotensi memicu persoalan disintegrasi bangsa.
Saya setuju dengan Tjipta Lesmana (pakar komunikasi massa), salah satu ahli dari pemerintah yang memberi keterangan pada 27 Agustus 2009. Tjipta menilai definisi dalam Pasal 1 UU Pornografi masih cacat karena terdapat lima bidang dengan alasan apa pun tidak bisa distem- pel porno: seni, sastra, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olahraga.
Maksud pengaturan UU Pornografi ini adalah hendak menyeragamkan pikiran dan pandangan masyarakat atas suatu nilai moral dan akhlak yang berbasiskan pada pemaksaan atas nilai dan pandangan dari sudut pandang tertentu. Padahal, realitas kebinekaan di Indonesia menunjukkan adanya pandangan atas nilai moral dan akhlak yang berbeda. Penyeragaman dengan melalui sarana hukum dan memberikan ancaman pidana menunjukkan negara telah berupaya untuk melakukan pemaksaan (coersion) atas suatu pandangan yang berbeda, khususnya dalam cara pandang melihat persoalan ketelanjangan.
Ujian
Ibarat siswa sekolah yang sedang mengikuti ujian nasional hari-hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berada dalam posisi yang menentukan. Artinya, apa pun keputusan MK, publik akan menilainya. Persoalannya, tergantung dari sisi mana penilaian tersebut akan diambil. Namun, satu hal yang pasti, publik akan (kembali) terbelah posisinya; yang pro dan kontra terhadap UU Pornografi.
Hal ini lantaran UU Pornografi telah membawa cacat bawaan sejak dia lahir. Cacat itu tak lain adalah pengingkaran atas realitas kebinekaan Indonesia. UU Pornografi meski selalu menyebutkan soal kebinekaan dalam konsideran ataupun asasnya, ternyata malah berupaya untuk menyeragamkan cara pandang atas moral dan akhlak masyarakat dari suatu perspektif yang sempit, dangkal, dan bersumber dari satu pandangan tertentu.
Penyeragaman pandangan ini terlihat dari salah satu tujuan UU Pornografi, yaitu ”memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat”. Terlebih dalam penjelasan umum UU Pornografi dinyatakan, ketentuan yang diatur di antaranya ”menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama” dan ”memberikan ketentuan yang sejelas- jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya”.
Mengikuti apa yang terjadi di lapangan, UU ini ternyata telah meminta korban. Sesaat setelah disahkan meski belum termuat dalam lembaran negara, sebuah warnet di Kediri dirazia polisi karena diduga menyimpan materi pornografi. Selain itu, kasus di Karanganyar, Jawa Tengah, di mana seorang perempuan yang seharusnya dilindungi sebagai korban malah dipidana lima bulan menggunakan pasal-pasal UU Pornografi.
Salah penafsiran akibat rancunya definisi UU ini telah menjerat seorang perempuan yang ditipu oleh kekasihnya untuk melakukan hubungan seksual kemudian diabadikan dengan kamera. Ia harus dipidana dengan UU ini lantaran kekasihnya menyebarluaskan video dokumentasinya. Bukankah perempuan ini korban? Mengapa dipidana sebagai pelaku oleh UU ini?
GKR Hemas
Wakil Ketua DPD
Sumber: Kompas





- Google Plus One


- Facebook Like
- Log in or register to post comments


