Hari terakhir Persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Penodaan Agama
Hari terakhir Persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Penodaan Agama
Oleh : Mirza Ahmad
Suasana menjadi Riuh saat saksi Garin Nugroho menyatakan sebaiknya undang-undang ini di cabut. Kejadian itu terjadi disebuah ruang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tempat para pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruangan sidang bisa menontonnya dari layar lebar dan TV flat. Lontaran kata-kata mulai bermunculan "Kafir!!", "Halal Darahnya!!", "Bunuh!!". Dalam ruangan tersebut, lebih dari 50 orang berpakaian putih-putih, berpeci, memakai rompi dandan bersabuk lebar khas betawi serta dihiasi emblem bertuliskan, laskar Pembela Islam, Komando Laskar Islam, Front Pembela Islam, dan GARIS. Diruangan itu ada pula beberapa ibu-ibu berpakaina hitam-hitam dengan jilbab hingga kepaha. Mereka juga beberapa kali mengomentari ucapan para ahli yang tak sesuai dengan pemikiran mereka.
Dilantai atas, tempat persidangan berlangsung, suasananya malah sebaliknya, terkesan hining. Ini memang yang di kedepankan hakim ketua, Mahfud M.D., dia tak segan-segan mengancam pengunjung untuk keluar jika menggangu persidangan, walau berada diatas balkon.
Satu-satu saksi ahli berbicara dipodium. Taufik Ismail membacakan Syair, berjudul 'Tebing Betapa Curam, Jurang Betapa Dalam, Tak Tampak Kedua-duanya'. Sidang ini juga menghadirkan saksi ahli dari Amerika, Cole Durham, melalui Teleconfrence. Saksli lainnya, Djohan Effendi, Yusril Ihza Mahendra, budayawan Garin Nugroho, antropolog Moeslim Abdurrahman, Pendeta SAE Nababan, Prof. Budi Sampurno dan lainnya.
Sebagian besar saksi yang dihadirkan beranggapan bahwa undang-undang ini memang perlu direvisi. Djohan Effendi beranggapan, dalam undang-undang No.1 PNPS tahun 1965 ini menimbulkan banyak sekali permasalahan, dari diskriminasi antara agama yang diakui dan tidak diakui, istilah yang beragama dan berkepercayaan hingga tuduhan orang-orang berkepercayaan atau beragama adat sebagai dukun, tukang santet, dan aliran sesat. Sebaliknya, Yusril Ihza Mahendra beranggapan bahwa undang-undang ini menjaga agar tidak ada kekacauan dan kekerasan antar pemeluk agama.
Dalam sela-sela istirahat sidang hari ini terjadi beberapa kali keributan. Keributan terjadi di kantin gedung Mahkamah konstitusi. Anggota FPI, LPI, KLI dan GARIS mengerubung di depan ruangan kantin. Kejadiannya saat Nurkholis, pengacara pemohon Judicial Review, yang juga Direktur LBH Jakarta, bersama Choirul Anam dan Uli Parulian setelah makan keluar dari ruangan kantin, namun Chairul Anam masih ada urusan didalam, sehingga Nurcholis dan Uli menunggu di depan kantin.
Disaat itu mereka mulai dikerubungi oleh Anggota FPI, seseorang memeluk erat dan menanyakan agama ULI dan Nurkholis dengan nada mengancam. Suasana menjadi gaduh, teman-teman Nurcholis keluar, sebagian ada yang merekam dengan kamera handphone, hal itu membuat beberapa anggota FPI makin marah. Saat kejadian itu dilihat petugas keamanan gedung mereka sambil membentak mengatakan cuma diskusi. Setelah dikerubungi dan didorong-dorong oleh anggota FPI dan dilerai keamanan gedung, Nurcholis dan Uli dibawa naik keatas sambil tetap dipeluk seorang anggota FPI yang terus menanyai kedua pengacara itu.
Kejadian perekaman itu ternyata membuat Anggota FPI lainnya berang, setelah Nurcholis dan Uli naik keatas seorang anggota FPI berteriak "Ada yang motret tuh!!" seraya mengundang anggota FPI lainnya mengarah kepada Sidik, anggota LBH Jakarta. Kamera Sidik diambil paksa dan disuruh hapus, Sidik menolak karena mereka bukan polisi, hal ini membuat anggota FPI makin berang sambil mengelilingi Sidik. Menurut Sidik, di didorong dan di pukul dari belakang. akhirnya Sidik menghapus foto yang diambilnya.
Menurut Nurcholis, selama perjalanan naik dia tidak hanya di tanyai, tulang kering kakinya ditendang beberapa kali oleh anggota FPI tersebut. Kejadian ini membuat LBH Jakarta membuat konfrensi Pers sore hari setelah persidangan selesai. Mereka akan melaporkan kejadian ini kepolisi, dan Sidik sudah mem-visum bekas pukulan yang diterimanya. Kejadian ini bukan yang pertama selama persidangan ini, sebelumnya anggota FPI juga mengintimidasi saksai ahli, Ulil Absar Abdalah, saat keluar ruang sidang.
Sidang ini akan di putuskan pada pertengahan April, dan pada tanggal 1 April 2010 semua pihak harus memberikan kesimpulan akhir.





- Google Plus One


- Facebook Like
- Log in or register to post comments


