Permohonan Ditolak, Maria Farida Berbeda Pendapat
Permohonan Ditolak, Maria Farida Berbeda Pendapat
Jakarta, Kompas - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi atas Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan pemohon. Namun, seorang hakim MK, Maria Farida Indrati, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan itu. Maria menilai, permohonan pemohon harus dikabulkan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD di Jakarta, Kamis (25/3), majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Alasannya, dalil permohonan dinilai tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Pemohon, baik individu maupun kelompok, seperti lembaga swadaya masyarakat, mengajukan uji materi atas UU No 44/2008. UU itu dinilai tak sejalan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, ketentuan Pasal 1 UU No 44/2008 memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang disebut pornografi. Majelis hakim juga berpendapat, suatu hal tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi jika hal itu terkait dengan seni, sastra, adat istiadat, pengetahuan, serta olahraga dan digunakan sesuai dengan tempat dan waktu.
Seusai Mahfud membacakan putusan, Maria Farida menyampaikan pendapat yang berbeda. Menurut dia, UU No 44/2008 tak memenuhi asas-asas pembuatan UU. ”Dalam UU Pornografi, asas kelembagaan terpenuhi,” katanya. Asas lain, seperti kejelasan tujuan, rumusan, kesesuaian jenis dan materi, serta asas kedayagunaan, tidak terpenuhi.
Dilihat dari asas kejelasan rumusan, menurut Maria, definisi ketentuan UU No 44/2008 itu tak taat asas dan multiinterpretatif. Hal itu memberikan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Tetap kontroversial
Seorang kuasa hukum pemohon, Taufik Basari, menilai, putusan majelis hakim MK itu tak menyelesaikan persoalan UU No 44/2008. Pemohon dan berbagai lembaga tetap akan meneruskan perlawanan terhadap UU itu sesuai dengan koridor hukum.
Dari Denpasar dilaporkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengutarakan, provinsi itu tetap menolak UU No 44/2008 dan tidak bisa dilaksanakan di Bali. Walau MK menolak membatalkan UU itu, produk hukum itu dinilai bertentangan dengan nilai sosiologis dan filosofis masyarakat Bali. (fer/ben)
sumber:http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/26/02495655/permohonan.ditolak.....





- Google Plus One


- Facebook Like
- Log in or register to post comments


