Refleksi 65 tahun RI: Kemerdekaan Dalam Beribadah Belum Terwujud

Refleksi 65 tahun RI: Kemerdekaan Dalam Beribadah Belum Terwujud

Perkembangan kasus HKBP

Bekasi (ANBTI),  Hak untuk beribadah masih menjadi isu yang hangat akhir-akhir ini di Bekasi. Terlebih insiden yang menimpa jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) beberapa waktu lalu, dimana sekelompok Ormas Islam melakukan penyerangan, kekerasan dan pelarangan ibadah.

Menggenapi peringatan 65 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, HKBP Jabodetabek menggelar doa keprihatinan untuk kemerdekaan mendirikan tempat beribadah. Acara ini digelar pada Minggu 29/8,  sebagai bentuk keprihatinan atas terbelenggunya kemerdekaan beribadah khususnya di Bekasi.

Bertempat di Stadion Bekasi sekitar sebelas ribu jemaat HKBP dari wilayah Jabodetabek memenuhi lapangan hijau hari ini. Panas yang membakar kulit tidak menyurutkan harapan jemaat yang hadir hari ini. Mereka duduk dilapangan dengan menggunakan koran dan payung. Tepat pukul 14.00 Wib, acara dimulai dengan perayaan ibadah dipimpin oleh Pdt. Athur M. Sitorus, S.Th, Pdt. manapar Panjaitan,S.Th,  Pdt. Eben Simanjuntak, S.Th dan Pdt. Santun Situmorang, S.Th.

Bersama dengan mereka hadir pula sejumlah pendeta dari seluruh gereja HKBP bersama dengan jemaat. Bahkan beberapa pendeta  dari luar HKBP juga hadir memberikan semangat dan dukungan terhadap terpasungnya kemerdekaan dalam beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Bahkan Sekjen Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pdt AA Yewangu hadir pula.

Seperti diketahui persoalan konflik pendirian rumah ibadah yang terjadi di HKBP Pondok Timur sampai saat ini masih terus diperjuangkan  agar keadilan atas hak mereka beribadah dan mendirikan rumah ibadah tercapai. Setiap minggu pagi jemaat HKBP Pondok Timur masih melakukan ibadah ditanah kosong mereka di kampung Ciketing, dengan perasaan was-was akan serangan kelompok ormas Islam seperti yang terjadi 2 bulan terakhir ini.  Bahkan pagi tadi jemaat HKBP tetap melakukan ibadah di Ciketing, dengan diawali jalan bersama sejauh 2 kilo meter.

Dalam orasinya pendeta Luspida Simanjuntak, STh meminta kepada walikota Bekasi yang hadir di GOR untuk memberikan hak mereka beribadah dan melindungi kebebasan beribadah jemaat HKBP. Pendeta hanya berharap mereka mendapatkan hak yang sama dengan penganut agama lain, dalam mengurus perijinan pendirian rumah ibadah.

Menurut pendeta Luspida, sejak 20 tahun HKBP berjuang untuk bisa mendirikan rumah ibadah, tetapi hingga kini pemerintah kota Bekasi tak juga memberikan ijin tersebut. Bahkan rumah yang dijadikan tempat beribadah sementara telah disegel dengan lasan bangunan tersebut bukan diperuntukkan sebagai gereja.

Kekerasan demi kekerasan terus menghantui jemaat HKBP ataupun jemaat yang lain, kemerdekaan itu ternyata tidak juga dirasakan merata diberbagaio daerah. Bahkan seperti yang disampikan perwakilan jemaat Fila Delphia, selama delapan bulan mereka beribadah di trotoar jalan karena gereja mereka di hancurkan oleh kelompok ormas yang tidak bertanggung jawab. Selama ini mereka beribadah ditrotoar jalan dan dipinggir-pinggir ruko.

Sebagai dukungan terhadap kemerdekaan beribadah hadir pula perwakilan dari Jaringan Islam Liberal (JIL), Saidiman Ahmad. Dalam orasinya ia menyampaikan bahwa negara wajib melindungi warga negaranya dalam menjalankan ibadah serta negara tidak boleh menghalang-halangi warga negaranya dalam melaksanakan ibadahnya. Sudah selayaknya pemerintah memfasilitasi kegiatan peribadatan warga negaranya apapun agamanya.

Hadir pula Syukur Nababan anggota DPR RI  yang menyampaikan orasinya bahwa konflik kebebasan beribadah ini berwal dari munculnya Peraturan Bersama(Perber) menteri agama dan menteri dalam negeri tahun 2006. Perber ini yang memicu konflik diberbagai daerah. Peraturan yang mengharuskan jiak mendirikan tempat ibadah wajib meminta persetujuan umat lain. Serta peranan Forum Kebebasan Umat Beragama yang memegang peranan penting dalam pemberian ijin pendirian rumah ibadah. perlu diketahui komposisi anggota FKUB yang tidak seimbang antara kelompok agama besar dengan kelompok agama yang lebih kecil. sehingga dalam pengambilan keputusan suara terbanyak selalu yang manjadi panutan. Dalm hal ini nyaris kelompok agama yang lebih sedikit penganutnya mengaalami kesulitan karena dukungan anggota FKUB. Demikian juga yang terjadi di beberapa tempat. Mengingat kasus tersebut Syukur berharap Perber tersebut dicabut oleh presiden agar kehidupan beragama lebih terjamin.

Kehadiran walikota Bekasi Mochtar Muhammad dalam acara ini ternyata tidak menjawab persoalan yang disampaikan melalui orasi oleh beberapa pendeta dan masyarakat. Walikota hadir hanya untuk menyanyikan beberapa lagu, selanjutkany pergi begitu saja. Beberapa jemaat terlihat tidak puas dengan suasana ini, bahkan salah satu jemaat berteriak agar walikota bersikap.

Namun seperti biasa walikota tak berkomentar, bahkan ketika dikejar unutk menyampaikan tanggapan terhadap kasus HKBP, ia menyampaikan bahwa pengajuan pendirian rumah ibadah itu belum pernah ada. Bahkan ketika didesak untuk berkomentar mengenai kasus kekerasan yang terjadi tanggal 8 Agustutus lalu, ia mengatakan sedang melakukan pendekatan kepada beberapa kelompok yang berkonflik. Ketika didesak langkah konkret walikota dalam menanggapi kasus ini, ia tidak menyatakan langkah seperti apa yang akan diambil.

Pendapat walikota tersebut berbeda dengan pendeta Luspida, menurutnya selama 20 tahun HKBP telah melakukan pengajuan dan perjuangan untuk mendirikan rumah ibadah. Terakhir mereka mengajukan permohonan itu pada tahun 2004. Namun apabila tiap ganti walikota harus mengajukan permohonan tersebut, HKBP akan melakukan hingga hak mereka terpenuhi.

Tidak cukup hanya dengan keahadiran walikota pada saat ini tanpa komitmen yang jelas terhadap kasus HKBP. Sangat tidak mungkin juga walikota tidak mengetahui bahwa HKBP telah berulangkali mengurus pendirian rumah ibadah, apalagi konflik tersebut telah menimbulkan korban. Tidak cukup hanya dengan nyanyian, hati kami dan raga kami telah terlanjur sakit.

Pendapat Syukur Nababan untuk mengkritisi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri dalam implementasinya pendirian rumah ibadah perlu kita kritisi bersama. Peraturan tersebut telah menciderai rasa keadilan bagi penganut agama yang lebih sedikit. Namun dukungan untuk pencabutan perber ini juga perlu terus diwacanakan agar presiden melihat realita atas peraturan para pembantunya yang seringkali menimbulkan konflik di masyarakat.

Sejatinya tiap individu di negara ini dilindungi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. seperti yang tertuang dalam UUD 45. Dalam hal ini negara berkewajiban menjaga stabilitas bangsa dengan memberikan jeminan terhadap pemenuhan hak-hak warga negara termasuk hak beribadah. (Agnes Dwi)

webmaster
X
You may login with either your assigned username or your e-mail address.
The password field is case sensitive.
Loading