Bupati Kuningan Memicu Konflik Agama
Bupati Kuningan Memicu Konflik Agama
Aksi penyegelan dan penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah di Manislor, Jalaksana, Kuningan Jawa Barat menuai protes dari berbagai kalangan. Aksi yang dilakukan oelh sejumlah ormas Islam tersebut telah membuat jemaat Ahmadiyah merasa tidak nyaman dalam menjalankan ibadah mereka, apalagi menjelang bulan Puasa.
Menyikapi kekerasan tersebut pengurus pusat Ahmadiyah menggelar siaran pers bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), 5 Agustus 2010. Beberapa poin yang disampaikan oleh sekretaris pers Ahmadiyah Indonesia, Zafrullah Ahmad Pontoh antara lain; sejak tahun 2008 telah terjadi berbagai upaya penyerangan terhadap pemukiman Ahmadiyah di Manis Lor. Namun warga Ahmadiyah telah berupaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif antara Ahmadiyah dan non Ahmadiyah. Bahkan pengurus Ahmadiyah Indonesia cabang Manislor bersama dengan pejabat setempat telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penyegelan atau penutupan masjid dengan melayangkan surat ke bupati Kuningan.
Namun sangat disayangkan permohonan tersebut tidak diperhatikan bupati Kuningan, bahkan ia telah mengerahkan Satpol PP melalui surat nomor; 451/2065/SATPOL.PP, untuk menutup masjid Ahmadiyah yang telah dilakukan pada hari Senin 26 Juli 2010 dan Rabu 28 Juli 2010.
Berdasarkan surat penyegelan bupati Kuningan telah menciderai kerukukanan yang tercipta di Manis Lor, jajaran pemerintah daerah Kuningan, Pemerintah RI dan masyarakat dunia. Tindakan bupati tersebut juga telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 3 tahun 2008, nomor KEP-033/A/JA/2008, nomor 199 tahun 2008, berkaitan dengan Ahmadiyah.
Lebih lanjut Zaffulah mencoba meluruskan berita bahwa bahwa jemaat Ahmadiyah tidak melakukan bentrok tetapi hanya mempertahankan diri setelah diserang oleh ratusan massa dari berbagai ormas Islam. Upaya mempertahan diri dari serangan itulah yang dilakukan jemaat Ahmadiyah pada tanggal 29 Juli lalu.
Menindak lanjuti kekerasan tersebut jemaat Ahmadiyah telah melakukan tindakan dan upaya hukum dengan melaporkan kekerasan yang telah terjadi ke mabes polri, serta melaporkan kekerasan terhadap sejumlah jemaat perempuan kepada Komnas Perempuan dan Komnas HAM. (Agnes Dwi)





- Google Plus One


- Facebook Like
- Log in or register to post comments


