Menggerus Noda Aksi Kekerasan Ormas
Menggerus Noda Aksi Kekerasan Ormas
BE Julianery
Dalam sejarah negeri ini, peran organisasi kemasyarakatan sebagai perhimpunan anggota masyarakat yang diorganisasi untuk mencapai suatu tujuan bersama amat penting. Mereka berkontribusi besar dalam pembentukan bangsa. Kini, keberadaan sebagian organisasi kemasyarakatan justru dianggap sebagai pemicu konflik dan pemecah persatuan masyarakat.
Kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945. Peran dan fungsinya lebih gamblang lagi dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1985.
Di dalam UU itu disebutkan empat fungsi ormas, yakni wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya; wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi; wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional; serta sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antara ormas dan organisasi kekuatan sosial politik, badan permusyawaratan/perwakilan rakyat, dan pemerintah.
Dalam kenyataan, fungsi sebagaimana yang tertulis dalam UU itu ternoda. Berita tentang tindakan anarki ormas kembali menjadi pembicaraan hangat. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengakui, kekerasan yang dilakukan ormas meningkat. Sepuluh kasus terjadi tahun 2007 dan turun menjadi delapan kasus pada tahun 2008. Pada tahun 2009, jumlah itu melonjak menjadi 40 kasus. Meski tahun 2010 belum berakhir, tindak kekerasan yang dilakukan ormas sudah mencapai 49 kasus.
Tidak heran jika tudingan ketidakseriusan penegak hukum dalam menindak ormas yang dinilai bermasalah dan tuntutan agar membubarkan ormas kembali dilontarkan. Bahkan, desakan untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan santer terdengar.
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan ormas, tudingan terhadap ketidaktegasan tindakan aparat kepolisian, serta tuntutan untuk merevisi UU tentang ormas yang muncul saat ini seakan mengulang peristiwa sama yang terjadi pada tahun 2006 dan tahun 2008. Tampaknya, kembali mencuatnya persoalan ormas menambah panjang daftar dari berbagai persoalan yang tidak tuntas terpecahkan di negeri ini.
Pengingkaran fungsi
Intimidasi, penyerangan, dan kekerasan yang acap dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain seolah telah menjadi trademark ormas-ormas tertentu. Citra keras yang kerap dipertontonkan sebenarnya justru berefek buruk terhadap ormas itu. Simpati masyarakat tiada terebut, yang terjadi justru rasa resah.
Hasil pengumpulan pendapat 778 responden yang dilakukan Litbang Kompas beberapa hari lalu bisa menjadi cerminan. Hampir semua responden (92,3 persen) merasa resah dengan penyerangan terhadap kelompok tertentu. Hal yang sama mereka rasakan manakala melihat ormas melakukan demonstrasi dengan kekerasan (92,9 persen), melakukan penyisiran terhadap pihak yang berbeda pendapat (82,0 persen), dan melakukan penutupan tempat ibadah milik kelompok lain (81,5 persen).
Keresahan tersebut dipicu oleh kekhawatiran tindakan kekerasan yang kerap ditunjukkan itu justru menjadi pemecah belah persatuan bangsa. Penggerebekan dan penggusuran terhadap mereka yang secara ekonomi dan sosial terpinggirkan, juga terhadap pemeluk agama lain, bisa berujung pada pelanggaran hak warga negara atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak, serta hak untuk bebas memeluk agama dan beribadah yang semuanya dijamin oleh UUD.
Aksi kekerasan yang kerap dipertontonkan oleh sebagian ormas sebenarnya tidak membuat bagian terbesar responden menegasikan keberadaan dan fungsi ormas dalam kehidupan mereka. Memang, citra yang terbentuk akibat dari tindakan dan kegiatan ormas—yang mengusung agama atau etnis tertentu—lekat dengan kekerasan, membuat ormas itu sulit menuai simpati khalayak. Namun, beragam jenis ormas lain justru dinilai penting keberadaannya.
Keberadaan berbagai ormas keagamaan, baik yang merangkul umat Islam, Kristen, Katolik, Buddha, maupun Hindu, masih dinilai sangat positif oleh responden. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga ditunjukkan terhadap keberadaan ormas yang berkecimpung dalam bidang-bidang kepemudaan, dinilai bermanfaat dalam kehidupan masyarakat. Di antara berbagai bidang ormas, penilaian terbesar responden (68,3 persen) ditujukan terhadap peran ormas berbasis profesi, seperti profesi kedokteran, wartawan, dan profesi lain.
Peran pemerintah
Di sisi lain, hasil jajak pendapat ini juga mengesankan bahwa pemerintah bersama jajaran aparat keamanan kurang berdaya mencegah berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan ormas. Lebih dari separuh responden (61,6 persen) menyatakan pemerintah dan aparat keamanan tidak berani menghadapi kekerasan yang dilakukan ormas. Mengenai kemampuan pemerintah mencegah aksi kekerasan dan main hakim sendiri, hanya separuh (51,4 persen) yang berpendapat pemerintah mampu melakukannya. Sementara untuk sanksi hukum yang diberikan kepada anggota ormas, 78,1 persen responden kompak menjawab pemerintah tidak tegas.
Pembinaan ormas ada di tangan pemerintah. Sesuai dengan penjelasan dalam UU Nomor 8 Tahun 1985, pembinaan pemerintah diperlukan untuk membimbing, mengayomi, dan mendorong ormas ke arah pertumbuhan yang sehat dan mandiri. Sejauh ini, besar kemungkinan yang dilakukan pemerintah baru sebatas administrasi. Artinya, hanya terbatas pada pengumpulan data ormas yang mendaftarkan diri.
Dalam Direktori Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2009, misalnya, tercatat 406 ormas. Dari jumlah tersebut, yang tergabung dalam kesamaan ormas/LSM ada 285. Lainnya, terkelompok dalam kesamaan profesi, kesamaan fungsi, dan kesamaan keagamaan. Bisa jadi, jumlah itu tidak sesuai dengan realitas sebenarnya. Turunnya kepatuhan kepada pemerintah memungkinkan suatu ormas tidak merasa perlu mendaftarkan diri. Dalam direktori tersebut, mudah ditemukan ormas yang periode kepengurusannya telah kedaluwarsa.
Selain pembinaan, sebenarnya pemerintah juga memiliki wewenang untuk membekukan pengurus atau pengurus pusat dan membubarkan ormas yang bermasalah. Namun, di sisi lain, sejalan dengan kebebasan berekspresi dan berorganisasi, tidak dapat pula pemerintah menghalang-halangi pendirian ormas. Bisa jadi situasi dilematis semacam itu, yang dihadapi saat ini, mendorong ketidakefektifan tindakan dalam menghadapi ormas bermasalah.
Bagi sebagian responden (48,2 persen), pembubaran ormas memang tidak disetujui. Akan tetapi, bagian terbesar (60,9 persen) berpendapat, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap pengurus atau anggota ormas yang melakukan tindakan kekerasan. Sekalipun pemerintah dinilai mampu melakukannya, ketegasan sikap tampaknya masih menjadi impian.
(Litbang Kompas)
http://cetak.kompas.com/read/2010/09/06/03203337/menggerus.noda.aksi.kek...





- Google Plus One


- Facebook Like
- Log in or register to post comments


