Undang-Undang

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

No Seri: 
UUD
Year: 
1944
Subscribe to RSS - Undang-Undang
X
Enter your ANBTI username.
Enter the password that accompanies your username.
Loading